oleh

Diduga Tipu Klien Ratusan Juta, Brando Kartawidjaja Ditetapkan Sebagai Tersangka

SUARAKEADILAN- Bos Franchise Restoran Hoghock, Brando Kartawidjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 263 KUHP, Laporan Polisi No.LP/B/1163/VII/2023/Polsek Metro Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

Adapun kasus ini, sebagaimana keterangan dari Brun, S.I.Kom, S.H, selaku Kuasa Hukum dari Harry Purnomo yang merupakan korban, berawal pada Oktober 2019 dimana Brando Kartawidjaja mengirimkan proposal franchise kepada Kliennya dengan iming-iming profit bersih franchise hingga Rp.110 juta per bulan.

“Selanjutnya diadakan beberapa pertemuan di kantor Resto Hoghock di kawasan PIK (Pantai Indah Kapuk,red), dan pada November 2019, Brando menjanjikan profit bersih yang lebih besar lagi, bahkan dapat mencapai Rp 205 juta per bulan, sehingga klien kami pun tertarik,” lanjut Brun dalam keterangannya, pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga :  AMPB Akan Surati DPP Partai Golkar Terkait Dugaan Korupsi APBD 2018 Kota Sorong

Menurut Brun, kliennya telah membayar paket Franchise sebesar Rp 250 juta kepada pihak Brando untuk membuka franchise restoran Hoghock di Citiwalk Sudirman, Jakarta Pusat. Namun kenyataannya, selama kurang lebih 2 tahun beroperasi, pihak Brando tidak menunjukan iktikad baik dalam mendukung usaha kliennya.

Selama 2 (dua)tahun tersebut kliennya berusaha bersabar karena memikirkan nasib para karyawan restoran, dan juga masih percaya dengan janji keuntungan yang dijanjikan oleh pihak Brando. Namun pada awal Januari 2023, cabang restoran Hoghock milik kliennya tersebut terpaksa tutup karena pihak Brando secara sepihak berhenti mengirimkan bahan baku.

“Kemudian kami memperoleh info dari Kementerian Perdagangan RI bahwa ternyata restoran Hoghock tidak pernah terdaftar sebagai franchise, alias franchise Hoghock adalah bodong (palsu),” lanjut Brun.

Baca Juga :  GPI, FSI dan Alumni Afghanistan Akan Sweeping Orang Selandia Baru

Atas fakta tersebut, Brun, mewakili kliennya yang merasa tertipu, sehingga melayangkan somasi, menuntut pertanggungjawaban pihak Brando, antara lain pengembalian dana paket franchise karena franchise Hoghock adalah bodong. Namun pihak Brando tidak juga menunjukkan iktikad baiknya.

“Brando tidak mampu membantah karena memang faktanya Franchise Hoghock bodong, dan Brando justru menganggap klien kami telah menikmati omzet penjualan, padahal jelas-jelas klien kami selalu merugi” kata Brun.

Hingga pada akhirnya, kliennya terpaksa melaporkan Brando Kartawidjaja pada Polsek Metro Penjaringan, untuk memperjuangkan hak-haknya. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan Brando Kartawidjaja sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Brando Kartawidjaja sudah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 14 Desember 2023. Untuk ancaman hukumannya mengingat ada dugaan pemalsuan, paling lama 6 tahun berdasarkan KUHP,” ungkapnya. (ELC)

Loading...

Baca Juga