SUARAKEADILAN – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Erick dilaporkan karena pernyataannya soal ‘playing victim dan sandiwara’ Sandiaga Uno.
Pelaporan dilakukan atas nama Fauzan Ohorella sebagai masyarakat. Ditemani kuasa hukumnya, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), laporan dimasukkan ke bagian ITE Bareskrim Polri.
“Pelaporan ini Berkaitan dengan Saudara Erick Thohir selaku Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, dalam hal ini tentang komentar atau pernyataan di beberapa waktu lalu yang menanggapi penolakan kehadiran Paslon nomer urut 02 Pak Sandiaga di Pasar Labuhan Batu, Sumatera Utara,” ujar kuasa hukum Fauzan, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Menurut Djamal, kejadian penolakan di pasar tersebut bukanlah sebuah sandiwara yang dibuat oleh Sandi. Namun dia mengatakan hal ini atas inisiatif warga sendiri.
“Bahwasanya beliau (Erick) menyampaikan kejadian itu adalah sebuah rekayasa. Adalah sebuah sandiwara dan kemudian cara-cara itu dilakukan oleh pihak Pak Sandiaga sendiri,” kata Djamal.
“Dan sudah dikonfirmasi, dalam hal ini kepada yang bersangkutan Saudara Drijon Sihotang. Bahwa apa yang terjadi saat penolakan di Pasar Labuan Batu itu adalah lebih kepada inisiatifnya sendiri. Tidak ada pihak siapa pun yang suruh dia,” sambungnya.
Sesuai Pasal 156 juncto Pasal 157 KUHP serta Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomer 1 Tahun 1946, apa yang di lakukan oleh Erick Thohir sudah di anggap melakukan ujaran kebencian, dan/atau tindak pidana pidana menyiarkan sesuatu atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat membuat gaduh di kalangan rakyat.
Sebelumnya, Erick Thohir menyindir kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia meminta agar pemilu tidak disamakan dengan sinetron yang penuh drama. (DCY)