Standar Ganda Bawaslu RI: Kenapa Hanya Gubernur DKI Saja Yang Dipanggil? Oleh: Muslim Arbi, Gerakkan Perubahan (GarpU).
Kenapa hanya Gubernur DKI, Anies Baswedan saja yang di panggil Bawaslu sedangkan Gubernur Sulawesi Selatan dan Sejumlah Bupati yang terang-terangan dukung Jokowi tidak?
Bawaslu harus profesional. Jika tidak Bawaslu di anggap tidak adil dan Rakyat bisa desak Bawaslu RI di bubarkan.
Di Medsos sudah ramai bertebaran #SaveAniesBaswedan. Dan sudah terdapat ajakan untuk turun ke Jalan Bela Gubernur DKI yang mantan Mentri Jokowi itu.
Sikap dan tindakan Bawaslu RI soal acungan satu dan jari dan 2 jari itu tidak jelas. Apakah mengacungkan 1 dan 2 jari itu pelanggaran pidana? Dan mendapat ancaman 3 tahun sebagaimana amanat UU Pemilu?
Kalau acungan 1 dan 2 jari itu adalah pidana maka Bawaslu RI harus pidanakan Menko Maratim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani dan juga 15 mentri yang dukung Jokowi. Juga sejumlah Gubernur dan Bupati yang acungkan satu jari. Karena satu jari itu ajakan dukungan terhadap Jokowi.
Luhut dan Sri Mulyani terang-terangan acukan satu jari saat pertemuan IMF-WB di Bali beberapa saat lalu. Mestinya kedua juga mendapat sanksi Penjara 3 tahun.
Sikap dan perlakukan Bawaslu RI yang gunakan standar ganda ini sangat membahayakan Kualitas Pemilu dan Pilpres mendatang.
Jika Bawaslu tetap tekan Gubernur Anies karena acungan 2 jari beberapa waktu lalu. Maka jangan salahkan jutaan rakyat dan umat akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan atas hal ini. Jutaan rakyat itu sudah buktikan di Monas saat Reuni Akbar 212 Desember 2018 lalu.
Mesti nya sebagai Wasit atau Pengawas Bawaslu harus bersikap adil dan tidak ikut bermain.
Tetapi, jika wasit dan pengawas sudah berubah jadi pemain. Alamat pertandingan akan kacau. Pemilu dan Pilpres akan rusak. Dan Perusak nya adalah Bawaslu RI.