SUARAKEADILAN – Ketua LBH Phasivik R. Mas MH Agus Rugiarto SH mengatakan kasus pidana terhadap 6 tersangka yang menjadi pengurus Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM) dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Amran Lakoni SH MH. Keenam orang ini menjadi tersangka atas beberapa pasal tuntutan.
Usai menemui Kajari Kota Malang, Senin (4/2/2019), di kantor Kejaksaan Negeri di jalan Simpang Haji Suroso Kota Malang JawaTimur, Agus menjelaskan kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan. Dalam kasus ini, LBH Phasivik bertindak sebagai penasehat hukum Yayasan Putera Indonesia (YPI) yang menjadi pelapor.
“Sebetulnya sejak tanggal 30 September 2018 keenam pengurus YPIM itu sudah dijadikan tersangka. Pasal-pasal yang dikenakan itu penyerobotan, 372 penggelapan, pemalsuan dokumen dengan undang-undang yayasan pasal 5,” jelas Agus.
Lanjut Agus, 6 tersangka ini adalah pengurus yang membuat akte YPIM. Keenam tersangka tersebut adalah Ketua Pengurus YPIM MW, Pembina YPIM RW, AJ, MPA, Pengawas YPIM SD dan MH.
Kunjungan tim LBH Phasivik ini ditemui langsung oleh Kajari Kota Malang. Agus mengapresiasi tanggapan positif atas tujuan kedatangan mereka. Ketua LBH Phasivik ini bahkan mengaku Kajari langsung mengajak dirinya dan Ketua Pokja LBH Phasivic Rahmad Himran untuk membahas secara khusus.
“Dalam pertemuan khusus antara Tim LBH Phasivik dan Kajari Kota Malang, kami membahas terkait Perkara Penggunaan Surat Palsu, Pemberian Keterangan Palsu, dan Pelanggaran UU Yayasan. Yang dilakukan YPIM, akan ditindak lanjuti Kejari Kota Malang,” kata pria yang biasa dipanggil dengan Agus Flores ini.
Kepada tim LBH Phasivik, lanjut Agus, Kajari secara langsung akam memantau perkembangan kasus ini.
“Pihak Kejari akan mengawal permasalahan ini. Terkait 6 orang tersangka yang membuat akta YPIM. Terkait perubahan kepemilikan kampus dari YPI ke YPIM,” tutup Agus. (DCY)