oleh

Meski Ada Beberapa Pasal Kontroversi, LBH PP GPI Dukung Omnibus Law

SUARAKEADILAN.ID – Direktur LBH PP GPI Khoirul Amin meminta DPR untuk melibatkan seluruh elemen bangsa untuk mengkaji RUU Cipta Kerja yang akrab disebut RUU Omnibus Law, sebelum memutuskan menjadi Undang-Undang (UU). Kenyataan RUU ini tidak bisa ditolak karena telah menjadi kesepakatan di beberapa Negara seharusnya tidak membuat DPR mengabaikan adanya banyak penolakan atas isi RUU sapu jagad tersebut.

Catatan ini diberikan Khoirul Amin dalam diskusi “Perkuat RUU Omnibus Law Demi Kepentingan Rakyat” yang digelar LBH PP GPI bersama Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI). Diskusi tersebut diadakan di Mie Aceh Cikini Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020) malam.

Dijelaskan Direktur LBH PP GPI, Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti “Untuk Segalanya”. Menurutnya, RUU Omnibus Law adalah dokumen tunggal yang diterima dalam satu suara oleh badan legislatif, tetapi menggabungkan beberapa langkah menjadi satu, atau menggabungkan berbagai subjek.

“RUU Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Tujuannya untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional. Dokumennya tebal, sebanyak 1.028 lembar dan berisi 11 kluster pembahasan dan 1.200 pasal. RUU Omnibus Law ini merangkum sekitar 79 undang-undang yang sudah ada. RUU ini dikritik banyak pihak karena diduga terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Khoirul Amin.

Baca Juga :  Bamsoet: Konstitusi Tidak Boleh 'Anti' Terhadap Perubahan

Lanjutnya, karena ukuran dan cakupannya yang begitu besar, RUU ini berpotensi besar membatasi peluang untuk dikaji secara menyeluruh. Dibutuhkan konsinstensi yang kuat dan waktu yang lama untuk mengkajinya. Direktur LBH PP GPI merasa, diskusi tentang RUU ini hanya akan efektif jika dikaji bagian per bagian.

“Kalau serius dikaji, butuh konsisten dan waktunya lama. Tapi kalau tidak dibahas bagian per bangian, peluangnya besar untuk terselip pasal-pasal yang kontrovesi. Karena alasan ini, banyak pihak menganggap RUU Omnibus Law sebagai anti demokrasi,” tuturnya.

Direktur LBH PP GPI ini menyadari dilema yang dihadapi DPR dalam permasalahan RUU Cipta Kerja. Disatu sisi harus berhadapan dengan stigma negatif rakyat, terutama buruh. Disisi lain harus berhadapan dengan tekanan untuk mengesahkan RUU usulan pemerintah tersebut.

“RUU Ominubus Law ini tidak bisa ditolak, dikarenakan sudah menjadi kesepakatan antar negara. Tetapi kita tidak bisa pungkiri, banyak terjadi penolakan akan kehadiran RUU ini. Diharapkan dengan adanya UU Omnibus Law ini mampu menjadi jalan tengah dan memberikan keadilan terhadap buruh maupun pengusaha,” ujar Amin.

Baca Juga :  Deklarasi Nasional 2019 Pilpres Damai Akan Dihadiri Dua Kubu

Karenanya, Khoirul Amin menekankan pentingnya DPR untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat agar RUU ini benar-benar dibuat untuk kepentingan rakyat. DPR harus benar-benar menyerap aspirasi dan mengikis segala kekhawatiran yang ada, sehingga rakyat dapat memahami mengapa RUU tersebut harus disahkan oleh DPR.

“RUU Omnibus Law harus diserap oleh masyarakat sebelum disahkan oleh DPR RI. Dalam diskusi ini kami berharap bisa dibawa ke ranah lebih serius. Kami akan mengkaji lebih dalam lagi, dengan melibatkan berbagai elemen organisasi, cendikiawan, pelajar dan para pakar hukum. Untuk bersama-sama mengkaji RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari diskusi dan kajian kali ini, LBH PP GPI menyatakan medukung RUU Omnibus Law dengan berbagai catatan. LBH PP GPI harus memastikan bahwa nanti saat DPR mengetok palu, Omnibus Law sudah benar-benar bisa diterima oleh seluruh rakyat, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.

“LBH PP GPI mendukung RUU Omnibus Law dengan catatan ada beberapa pasal-pasal yang kontroversial. Pasal yang dapat merugikan masyarakat harus dipertimbangkan dan digodog oleh DPR RI. Agar RUU Omnibus Law diterima rakyat dan bisa bermanfaat untuk rakyat,” ungkap Khoirul Amin.

Baca Juga :  GPI Berbagi Sahur Nasi Halal, Lawan Gerakan Nasi Anjing

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP GPI Diko Nugraha berharap para pekerja aktif dalam setiap diskusi atau kajian tentang RUU Omnibus Law. Pasalnya, pembahasan tentang ketenagakerjaan banyak disebut dalam RUU tersebut.

“RUU ini tidak terlepas dengan nasib buruh di Indonesia. Secara universal negara kita dikelilingi buruh. Apakah RUU Omnibus Law ini dimengerti oleh para buruh? Maka dari itu, kami dari GPI mengharap kesadaran para buruh untuk ikut mengkaji tentang RUU ini,” kata Diko.

Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat cenderung cuek jika sebuah aturan sedang dibuat. Namun mereka akan menjadi bingung dan bahkan marah, mempertanyakan aturan tersebut, jika sudah menjadi ketetapan yang mengikat secara hukum.

“Kelemahan sebagian masyarakat kita di indonesia itu cenderung tidak peduli dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Padahal aturan tersebut nantinya harus mereka taati dan mengikat mereka, jika sudah disahkan oleh DPR,” pungkas Diko Nugraha. (OSY)

Loading...

Baca Juga