oleh

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Terjadi? Opini Miranthi Faizaqil

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Terjadi? Oleh: Miranthi Faizaqil Karima, Alumni Manajemen Komunikasi Universitas Padjadjaran.

Pergaulan bebas sebagai kerusakan moral yang tidak terkendali merupakan satu dari banyak bukti kerusakan praktis kehidupan sekuler yang mengagungkan ide liberalisme. Karena diusungnya kebebasan manusia untuk bermaksiat seluas-luasnya, menjadikan hawa nafsu standar perilakunya. Pemuasan egonya sendiri dijadikan sebagai tolak ukur eksistensi manusia yang hakiki, menjadikan kasus kekerasan seksual menggila.

Buktinya, Kamis, 9 Juli lalu masyarakat dihebohkan dengan berita kasus kekerasan seksual oleh WNA Perancis yang memakan korban sampai 305 anak. Polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku dalam bentuk film yang diambil dari kamera tersembunyi di kamar kejadian.

Angka korban ini hampir dua kali lipat dari kasus kekerasan seksual Reynhard Sinaga yang dipublikasi awal tahun ini, dengan memakan 159 korban. Namun tidak usah jauh-jauh mengingat kasus kekerasan seksual awal tahun, belum lama ini juga terbongkar kasus Petugas P2TP2A Lampung Timur yang dituding memperkosa dan menjual korban di bawah umur, kasus ini juga membongkar bahwa ‘60% unit rehabilitasi bermasalah’. Kasus kekerasan seksual kian hari makin mengerikan, tidak mengenal umur dan jenis kelamin, dapat terjadi pada siapa saja di dalam rumah sendiri, sekolah, tempat kerja, penjara, sampai dalam unit rehabilitasi. Mengapa kekerasan seksual terus terjadi?

Sistem demokrasilah menjadikan akal manusia yang amat terbatas untuk menyusun peraturan, termasuk membuat sanksi yang menjerakan bagi pelakunya. Namun sampai saat ini aturan tersebut belum sanggup mengakomodir perkara kriminal ini, ataupun menekan faktor-faktor pemicunya. Masalah yang tidak kunjung selesai berasal dari tidak benarnya solusi yang ditawarkan atau salah membaca akar masalah. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam membrantas masalah ini selalu bersifat kontradiktif. Mereka mengutuk kekerasan seksual, namun terus memfasilitasi faktor-faktor yang memicu kekerasan seksual itu sendiri.

Baca Juga :  Catatan Momentum Peringatan Sumpah Pemuda di Provinsi Banten

Mereka memisahkan agama dari kehidupan, menghilangkan identitas asli Islam pada generasi muda dan menggantinya dengan paham kebebasan. Atas nama HAM, generasi muda difasilitasi lifestyle malam di klub-klub yang makin subur, dukungan untuk mengumbar aurat, akses minuman keras, konten berbau porno, ajakan perilaku lgbt dan seks bebas. Pada akhirnya, saat pendukung ide liberal ini menemukan masalah yang lahir dari ide mereka seperti kekerasan seksual, maka yang hanya bisa mereka lakukan adalah menuntut hukuman yang lebih berat pada pelaku. Namun sekali lagi, tidak pernah menjerakan pelakunya ataupun menumbuhkan rasa takut dan malu bagi orang yang menyaksikan hukumannya, sehingga mematikan niat perilaku ini.

Jika pun ada upaya merehabilitasi pelaku kejahatan, lingkungan tempat hidup masyarakat yang sekuler dan liberal masih akan menyimpan benih-benih kerusakan yang berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat. Begitulah yang terjadi bila pemerintah dan masyarakat tidak mau keluar dari konsepsi demokrasi sekuler yang mendasarkan penyelesaian problem manusia dari kecerdasan akalnya. Bagaimana kejahatan seksual bisa dihentikan bila akar penyebab masalahnya tidak pernah disentuh dalam penanganan.

Baca Juga :  Ganjar mengetahui tapi membiarkan ada suap E KTP, Hendarsam : itu Tindak Pidana Korupsi

Manusia diciptakan dengan fitrah tertentu yang berbeda dengan makhluk lainnya. Laki-laki dan perempuan hidup bersama di dunia dengan potensi manusianya. Terdapat tiga potensi kehidupan yang Allah berikan kepada manusia, yaitu kebutuhan jasmani, naluri dan akal. Naluri atau gharizah terdiri dari 3 yaitu naluri eksistensi diri, naluri kasih sayang atau seksual dan naluri ketuhanan.

Dalam surah An-Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak…”

Naluri kasih sayang atau seksual ini diberikan Allah kepada manusia untuk melahirkan anak demi melestarikan jenis manusia. Naluri ini memang dapat dipenuhi dengan sesama jenis, barang, bahkan hewan. Namun cara itu tidak mewujudkan tujuan diciptakannya naluri ini. Naluri ini memang alamiah dan tidak aneh, tapi membebaskan naluri ini membahayakan manusia dan kehidupan bermasyarakat.

Dalam Islam, kalimat ijab kabul beserta syariat-syariatnya menjadi halalnya pemenuhan naluri ini. Perjanjian dalam sebuah akad nikah berisi pelimpahan tanggung jawab sang ayah kepada mempelai laki-laki, dari pemenuhan nafkah, penjagaan kehormatan, sampai menjauhkannya dari api neraka. Bahkan karena beratnya sampai-sampai Arsy Allah SWT bergetar karenanya dan para malaikat pun ikut hadir mendoakan.

Baca Juga :  Potret Generasi Penerus; Moral Telah Tergerus, Bagaimana Pemerintah Harus Mengurus?

Islam yang merupakan sebuah ideologi kehidupan, memiliki penjagaan integral dan komprehensif terhadap pergaulan, dengan pilar pelaksanaannya negara, masyarakat dan individua/keluarga. Aturan-aturannya yang sempurna berisikan tindakan preventif dan kuratif meliputi di sistem pendidikan, sosial, ekonomi, sampai sanksi.
Dalam sistem pendidikan misalnya, pendidikan berbasis akidah Islam yang tidak bercampur dengan pemikiran-pemikiran rusak liberalisme maupun sekulerisme. Mencetak generasi yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Allah atas kehidupan dunianya. Konsep pendidikan seperti inilah yang menghasilkan faqqih fiddin (ahli agama) dan faqqih fiddunya (ahli dunia)

Dalam sistem sosial, ruang publik tidak mengumbar aurat, ikhtilat maupun khalwat, pengharaman minuman keras dan zat additif berbahaya yang dapat merusak bangsa, pengontrolan media dan penyebaran konten pornografi. Setiap masyarakat merasa bertanggung jawab satu sama lain, saling mengingatkan dan menjaga sehingga tercipta masyarakat yang bermoral dan beradab.

Ditopang ekonomi Islam yang memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya dan syariat Islam akan menjatuhkan sanksi hukum yang keras kepada pelaku kejahatan. Sanksi dalam Islam tidak hanya memberikan efek jera, namun juga mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Pengontrolan faktor-faktor pemicu kekerasan seksual yang komprehensif seperti inilah yang ditawarkan Islam dan hanya akan dapat dirasakan dengan penerapan Islam kaffah (menyeluruh). Syariat Islam diterapkan menjadi hukum yang berlaku di atas satu komando.

Loading...

Baca Juga