oleh

GPI Maluku Meminta Presiden Segera Tertibkan Perpres Keterlibatan TNI Di Papua

SUARAKEADILAN.ID – Melihat aksi brutal Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pada Sabtu, 15 April 2023. Yg terlibat dalam penyerangan terhadap pos militer Indonesia di Distrik Yal, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, di bawah komando Perek Jelas Kogeya dan pasukan.

jumlah korban prajurit yang tewas dikabarkan berjumlah 6 orang. TPNPB menyebut pasukan ini telah menembak mati 9 prajurit TNI dan merampas 9 senjata.

Jika dibiarkan terus maka KKB – OPM ini makin membuat kegaduhan di NKRI dan Pelan-Pelan Prajurit kita yang gugur sehingga saya tegaskan pemimpin negeri harus punya kemampuan dalam mempertahankan kesatuan, keutuhan, dan stabilitas nasional.

Harus punya kemampuan dan keberanian mengambil sikap tegas dalam menangani situasi yang nyata-nyata menyangkut kedaulatan negara.

Baca Juga :  Abdul Rauf Berbagi Pengalaman Dengan Warga Darud Da'wah Wal Irsyad

Sebab saya menilai bahwa pemerintah lambat mengambil sikap lambat laun tetap ada penyerangan besar-besar yang dilakukan oleh KKB-OPM. Kita boleh gembira dengan berbagai agenda-agenda nasional tetapi kita lupa bagaimana nasib prajurit TNI di Setiap Wilayah Papua

Saya menegaskan, aksi tegas dan nyata harus diperlihatkan sebagai panglima TNI Sebab  Separatis dianggap bukan lagi saudara kita sudah berbeda dalam memahami ideologi pancasila. jangan teroris KKB dijadikan mitra, ini jangan main-main.

Menurut saya bahwa , TNI merupakan lembaga Aprat Negara yang di akuhi  oleh dunia dengan  kemampuan dan fasilitas yg memadai memberikan tugas operasi militer disertai fasilitas dan operasional penuh untuk menumpas OPM sampai ke akar-akarnya harus mampu meredam gerakan separatis.

Baca Juga :  Gerakan #2019GantiPresiden Sebagai Gerakan Persatuan Nasional

Analogi saya bahwa HAM itu universal. Ini prinsip dasar. Manusia, siapa pun dia, terlahir dengan hak dan martabat yang sama, termasuk dalam memperoleh pengakuan akan hak-hak asasinya. Ketika ada pihak yang mengaku sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan penegakan HAM tetapi memihak, patut diduga yang bersangkutan tidak memahami seutuhnya prinsip dasar dari HAM.

Penegakan HAM harus berkeadilan, berlaku sama untuk semua orang, bukan hanya untuk satu pihak tapi tak berlaku bagi pihak lain lantas jika pembunuhan yang dilakukan oleh KKB Papua apakah itu bukan tidak melanggar HAM  stop intimidasi PBB hal ini sesuai Amanah UU 39 tahun 1999

Eksistensi KKB di Papua dengan semua aksi kebrutalannya selama ini nyata menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat dan Kedaulatan NKRI sehingga Gerakan Pemuda Islam Provinsi Maluku (GPI) Mendorong Presiden segerah terbitkan perpres pelibatan TNI di papua dan hal ini harus dibicarakan dengan Setiap Pangdam TNI yg ada di wilayah Masing-Masing.

Loading...

Baca Juga