oleh

Ketua KY: kalau Ada Cacat Hukum Dalam Putusan Ini Saya Akan Membuat Laporan Polisi

SUARAKEADILAN – Pengacara kondang Eggi Sudjana S,H.,MH, dan rekan datangi Komisi Yudisial untuk mempertanyakan pelanggaran kode etik hakim yang telah memutuskan kasasi pada kasus sengeketa tanah di Jeneponto.

Dalam kesempatan ini saya bersyukur kehadirat Allah atas takdirnya, saya didampingi oleh Daeng Aziz karena memang menyangkut kasus tanah di Jeneponto.

“Poin pentingnya, kita sudah ajukan surat pemeriksaan terhadap kode etik hakim dan sedang diproses, katanya ada pemeriksaan pertama mungkin tidak hadir lalu pemeriksaan kedua. Kita dijanjikan lagi akan dipertemukan secara khusus oleh yang bisa menerangkan kasus ini dan juga komisioner,” kata Eggi usai pertemuan, Selasa (25/7/2023).

Sementara Daeng Aziz yang merupakan tokoh masyarakat menuturkan, jadi apapun tadi yang kita dengar bersama keterangan dari kuasa hukum kami adalah benar, dijanjikan pertemuan dengan yang berwenang dalam Minggu ini. Bahwa dengan adanya putusan kasasi ini, jangan sampai majelis hakim PK ini dibuat alasan sebagai pendahuluan.

Baca Juga :  Diduga Rombongan Wapres Putar Arah Karena Aksi Bela Rakyat Gorut Jilid 4

“Sekalipun PK ini dimenangkan secara dipaksakan, saya Daeng Aziz tidak akan ikhlas menerimanya. Karena secara de jure dan de facto seluruh masyarakat Jeneponto juga menyaksikan bahwa tanah yang bersengketa itu sah milik saya,” tegasnya.

Kemudian, sambung Aziz, jangan juga Jaksa Agung membuat strategi untuk mempercepat putusan ini. Karena apa, saya juga bisa menafsirkan jangan sampai persoalan yang ekstrim ini dibuat sebagai penghilangan jejak. Sebagaimana beberapa tower yang sudah berdiri disana yang dimiliki oleh Bosowa Group berkaitan dengan persoalan kami, karena berada diatas tanah kami.

“Kami berharap, Komisi Yudisial (KY) dapat memutuskan seadil-adilnya jangan sampai mempengaruhi PK yang sedang berjalan. Jadi kalau hukum tidak berkeadilan, maka akan dibawa kemana negara ini,” tandasnya.

Baca Juga :  "Tidak Sengaja" Akhir Cerita Pencari Keadilan Novel Baswedan

Lebih jauh pengacara yang selalu membela kepentingan masyarakat yang terzalimi menambahkan, jadi fokus kami kedepan, KY ini punya tugas wewenang dari hukum yaitu mengawasi jalannya rasa keadilan yang sudah ditampilkan oleh hakim dan itu terdapat 10 poin. Diantaranya hakim harus profesional, adil dan menyidangkan perkara harus dengan kearifan dan bijaksana secara tegas dengan profesionalitasnya.

“Jadi hakim tidak boleh melanggar kode etik, jadi kalau ada pelanggaran pasti ada pelanggaran ketidakadilan. Tadi saya bicara dengan Ketua KY Prof. Amzulian katakan kalau ada cacat hukum dalam putusan ini saya akan bertindak untuk membuat laporan kepolisian,” tutur Eggi.

Dirinya juga mendapatkan informasi menurut pegawai di KY sudah diketahui bahwasanya adanya pelanggaran kode etik hakim, kita tinggal menunggu sanksinya apa. Kami juga meminta kepolisian agar koperatif, karena ini menyangkut 87 hektar tanah dan menyangkut warga disana. (ELN)

Loading...

Baca Juga