oleh

Ketua LBH DKR Menanggapi Soal “Divonis 1 Tahun – 10 Bulan, Gurandil Sukabumi di Eksekusi ke Bui”

SUARAKEADILAN.ID – Saleh Hidayat, S.H. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan (LBH DKR) sekaligus Kuasa Hukum Penambang Rakyat Cihaur Sukabumi menanggapi berita di media online detik.jabar yang berjudul “Divonis 1 tahun – 10 bulan, 5 Gurandil Sukabumi di Eksekusi ke BUI” pada (11/9/2023).

Saleh hidayat mengatakan Kepada awak media mengatakan “Saya selaku Kuasa Hukum dari Para Terdakwa atau Terpidana menyayangkan sekaligus merasa berkeberatan akan konten isi berita tersebut karena tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi ke saya selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa, cenderung menyudutkan dan mengandung unsur hoaks”. Kata saleh saat diri mengonfirmasi kepada awak media Jum’at, (12/09/2023).

Menurut Saleh, dalam berita tersebut dinyatakan bahwa Para Terdakwa ditangkap pada bulan April 2022 oleh Polda Jabar, padahal senyatanya ditangkap oleh Polres Sukabumi.

Selanjutnya “dalam berita tersebut menyatakan bahwa 5 orang dijemput dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023. Yakni Saepudin dan Cecep Taryana yang di Vonis Satu Tahun dan di denda 100 JT subsider 3 bulan apabila tidak dibayar, sementara Terdakwa Fitriansyah, Uci, Ganjar dan Junaedi di vonis 10 bulan dan denda 100 JT subsider 3 bulan apabila tidak dibayar, dari 6 orang Terdakwa tersebut 5 orang telah di eksekusi dan 1 orang dinyatakan DPO, yakni Sdr Junaedi”, Lanjut Saleh Hidayat.

Baca Juga :  Dampingi Wakapolri, Pangdam Tinjau Vaksinasi dan Tempat Isolasi Terpusat

Kemudian Saleh Hidayat ingin menyampaikan Klarifikasi dan pandangan bahwa dalam perkara yang sedang dihadapi oleh 6 orang Terdakwa.

“banyak kejanggalan sejak proses penyidikan, penuntutan dan proses peradilan baik pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Proses Banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan Proses Kasasi di Mahkamah Agung, oleh ketiga institusi pengadilan tersebut Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 158 UU tentang Minerba yakni melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR)”, Tegas Kang Saleh.

Ketua LBH DKR Juga menjelaskan “Bahwa senyatanya Para Terdakwa ternyata telah memiliki IPR yang diterbitkan Kementerian ESDM Pusat pada tanggal 16 Januari 2022, IPR tersebut pernah diuji keabsahannya didepan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dengan menghadirkan saksi ahli dari pejabat Dinas ESDM Propinsi Jawa Barat, saksi ahli tersebut berpendapat bahwa betul itu IPR yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM Pusat, hanya saja IPR tersebut belum terverifikasi di sistem internal Dinas ESDM Provinsi Jabar, saksi ahli tersebut tidak pernah menyatakan IPR tersebut tidak sah, yang ada adalah Saksi Ahli menyatakan bahwa sejak ada regulasi pelimpahan wewenang menerbitkan IPR dari Kementerian ESDM Pusat ke Dinas ESDM Provinsi,yakni sejak bulan April 2022, Dinas ESDM Provinsi Jabar belum pernah menerbitkan IPR di kota dan kabupaten di Jawa Barat”, Jelas ketua LBH DKR.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Susu Ganja Diamankan Unit Narkoba Polsek Kemayoran

Selanjutnya Saleh menambahkan, “nampaknya pernyataan Saksi Ahli inilah yang dijadikan dasar hukum oleh Majelis Hakim PN Cibadak, Majelis Hakim PT Bandung dan Majelis MA yang telah menafsirkan secara salah dan keliru sehingga menjatuhkan putusan menyatakan Para Terdakwa telah bersalah melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IPR berdasarkan pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang minerba. Selain itu, kami selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa selalu menyampaikan dalam setiap upaya hukum, mulai dari upaya hukum eksepsi, pledoi, memori banding dan memori kasasi selalu menyampaikan bahwa Para Terdakwa telah memiliki IPR dan melampirkan bukti fisik IPR nya tersebut”, Tambah saleh hidayat SH

Baca Juga :  Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Tengah Sawah

Namun disayangkan majelis Hakim tidak pernah dilihat dan dijadikan sandaran hukum. Oleh karena itu, ketua LBH DKR merasa heran dan merasa janggal akan keputusan ketiga institusi pengadilan tersebut.

Selain itu juga yang paling membuat saya heran dan janggal adalah apabila membaca dan merujuk pada Penetapan Mahkamah Agung No.8530/2023/S.2245.Tah.Sus/PP/2023/MA dan No.8526/2023/S.2244.Tah.Sus/PP/2023/MA tentang Penetapan Status Tahanan Para Terdakwa, dalam dua penetapan tersebut MA telah menyatakan secara tegas bahwa selama proses Kasasi dan bahkan mulai dari proses penuntutan, peradilan PN Cibadak dan Proses Banding, para Terdakwa Statusnya berada dalam Rumah Tahanan Negara.

Terakhir Saleh Hidayat menegaskan “berita eksekusi 5 orang Terdakwa dibawa ke BUI dan 1 orang dinyatakan DPO adalah sebuah berita yang janggal, bukankah 6 orang Para Terdakwa sedang berada dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan dua Penetapan tersebut”, Tutup Saleh Hidayat. (RED)

Loading...

Baca Juga