oleh

Ketua Dewan Pers Pastikan Larangan MoU Yang Beredar Adalah Hoax

SUARAKEADILAN – Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan untuk pemerintah dan instansinya menjalin memorandum of understanding (MoU) dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah hoax. Media bisa melakukan peliputan atau melakukan kerjasama dengan Pemda serta intansi, yang penting media tersebut memiliki badan hukum.

Demikian disampaikan Yosep Adi menanggapi beredarnya surat edaran yang berisikan larangan untuk menjalin MoU dengan Pemda dan sejumlah instansi – instansi pemerintahan di Indonesia. Larangan ini untuk media yang belum terverifikasi di Dewan Pers. Yosep menyatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran tersebut.

Pernyataan ini disampaikan di depan perserta workshop perspektif jurnalis terhadap dunia pendidikan. Workshop ini diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, di Hotel Aston Tanjungpinang Kepri, Sabtu (23/2/2019). Yosep Adi menyatakan, yang ada ialah bagaimana memperjuangkan agar media professional. Serta mematuhi kaidah serta kode etik Pers Nasional.

Baca Juga :  Djoko Santoso: Indonesia Saat Ini Dalam Penjajahan Modern

“Tidak pernah kami mengeluarkan surat edaran tersebut, ” kata Ketua Dewam Pers.

Yosep Adi Prasetyo kembali menegaskan, apabila menemukan surat edaran mengatasnamakan Dewan Pers, bisa disebut hoax. Karena, tidak pernah pihaknya mengeluarkan surat edaran seperti itu.

“Media bisa melakukan peliputan atau melakukan kerjasama dengan Pemda serta intansi-isntansi. yang terpenting media tersebut memiliki badan hukum,” jelas Ketua Dewam Pers.

Namun Yosep Adi berharap kepada media-media yang belum terverifikasi di Dewan Pers. Agar segera mempersiapkan dan berbenah untuk memenuhi persyaratan yang ada.

“Media yang belum terverifikasi, jangan berkecil hati. Dewan Pers tetap terbuka memberikan verifikasi. Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Jika media nya memberikan informasi yang baik dan benar, maka untuk apa kita tutup. Terkecuali medianya sudah tidak terverifikasi lalu beritanya juga tidak benar atau hoax, maka akan kita bredel,”tegas Ketua Dewan Pers (DDR)

Loading...

Baca Juga