oleh

Ibu Hamil Korban Rapid Test Covid-19. Opini Masrurin

Ibu Hamil Korban Rapid Test Covid-19. Oleh: Masrurin, S. Sos, Pemerhati Masalah Generasi.

Wanita mana yang tidak sakit tersayat hatinya, saat mengetahui bahwa bayi yang ia kandung selama 9 bulan meninggal sejak didalam kandungan. Akibat dari pemenuhan persyaratan test covid-19. Yakni rapid test yang membutuhkan waktu 3 hari, sedangkan swab membutuhkan waktu 7 hari untuk mengetahui hasilnya. Setelah test itu, maka hasil test tidak berlaku lagi. Padahal ibu mengandung yang bernama Ervina ini mengambil langkah operasi karena beliau memiliki penyakit bawaan yakni tekanan darah tinggi.
Sumber dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53082555

Kandungan bayi Ervina digadang-gadang akibat lambannya pihak rumah sakit dalam memenuhi prosedur persyaratan sebelum operasi yakni test covid-19. Sehingga membuatnya pindah rumah sakit lagi. Selain itu biaya yang harus di keluarkan tidaklah sedikit. Korban ini adalah peserta iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan mengalami keterbatasan biaya untuk persalinan operasi Secar.

Di bandrol 300-500 ribu rupiah untuk test rapid dan 1,5 juta hingga 2,5 juta untuk biaya swab. Rapid ibu Ervina reaktif/positif, seharusnya Ibu Ervina jujur kepada para medis sehingga ia segera dipindah ke rumah sakit rujukan covid-19. Tungkas Alita Karen (Rabu,17/6) yakni sebagai pendamping Ervina dan juga aktifis perempuan.

Baca Juga :  Kasus Corona Melonjak, Why? Opini Masrurin

Butuh biaya yang besar jika akan berobat ke rumah sakit. Karena diharuskan setiap pasien melakukan test covid-19. Mahalnya test tersebut hingga menelan korban. Seorang bayi yang masih didalam kandungan meninggal karena ibunya tidak mampu membayar test covid-19 sebagai persyaratan operasi secar.

Dari berbagai pihak menganggap berbedanya sebuah rumah sakit dalam memberikan bandrol biaya test covid-19 terjadi karena pemerintah tidak bersegera menetapkan harga stadart (HET). Sehingga masyarakat menjadi bingung. Keterbatasan biaya pun menjadi hambatan. Selain itu belum adanya pula penanganan cepat kepada pasien dadakan yang harus ditangani pihak medis sebelum pihak pasien melakukan test.

Tampak jelas jika standar kapitalis sangat dominan dengan menilai dan menempatkan Negara sebagai regulator. Bukanlah sebagai penanggung jawab setiap apa yang terjadi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat kehilangan arah dan hanya berpasrah. Sebagai pelayan umat seharusnya pemerintah tidak pilih-pilih dalam melayani umat. Rumah sakit adalah untuk pelayanan masyarakat yang sakit bukan malah menjual alat-alat kesehatan hingga akhirnya dikomersialkan.

Baca Juga :  Diduga Kemenko PMK Ditipu Pemda Manggarai Barat

Bukan hal tabu saat kita bernaung dibawah sistem kapitalisme semua kebijakan berujung pada kapitalistik. Dimana ada peluang maka ada kesempatan. Rusaknya sistem ini sudah terlihat diawal kemunculannya yang tidak pernah berpihak kepada masyarkat. Berbeda dengan Islam dalam menangani masalah urursan kesehatan masyarakat.

Dalam Islam kesehatan, pendidikan dan keamanan adalah kebutuhan pokok masyarakat yang dijamin Negara. Layaknya sandang, pangan dan papan yakni kebutuhan pokok manusia. Islam mengaturnya, sehingga sepenuhnya Negara yang memenuhi karena tugas negara yakni sebagai pengurus masyarakat. Jika tidak ada nya penyediaan kesehatan yang Negara suguhkan sungguh dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Dr. ‘Abdurrahman al-Khalidi dalam kitab Ash-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-mutsla mengatakan: (jaminan pemenuhan) kebutuhan-kebutuhan primer bagi seluruh rakyat telah ditetapkan syariah sebagai kewajiban atas Negara secara langsung. Nabi Muhammad bersabda “Imam (kepala negara) itu adalah pemimpin, dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin. “(HR al-Bukhari).

Baca Juga :  Logika Agama Tentang Kafir Atau Tidak-nya Seseorang

Berobat hukumnya adalah mubah. Namun kesehatan tubuh setiap rakyat adalah penting. Jika tidak ada pemenuhan kebutuhan kesehatan maka akan menimbulkan bahaya yakni melayangnya nyawa. Nabi Muhammad bersabda “Tidak boleh ada yang berbahaya dan membahayakan”.(HR Malik).

Jaminan kesehatan di sistem Islam dari Negara, tidaklah mengambil keuntungan dari rakyat bahkan Negara tidak hanya sebagai regulator saja. Tapi Negara adalah penjaminnya.

Allah berfirman :

الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah : 50)

Masyarakat akan mendapatkan kebaikan dari pelayanan hingga kebutuhan ketika memiliki hukum yang baik. Dan hukum yang baik adalah semata-mata hukum yang datangnya dari Allah SWT. Wallua’lam bishowab

Loading...

Baca Juga