oleh

Potret Buram Keadilan untuk Novel. Opini Nisaa Qomariyah

Potret Buram Keadilan untuk Novel. Oleh: Nisaa Qomariyah, S.Pd., Praktisi Pendidikan dan Muslimah Peduli Negeri.

Air keras merupakan sebuah larutan asam kuat, yang jika mengenai kulit atau bahkan anggota tubuh manusia akan memberikan efek nyeri, yang bisa jadi akan membuat kulit mengalami luka bakar. Cairan air keras ini berbahan hidrogen dan klorida (HCL) atau asam klorida yang biasanya digunakan untuk perindustrian.

Biasanya asam klorida digunakan dalam produksi industri pewarna dan pada umumnya pula digunakan untuk membersihkan permukaan logam sebelum disolder dan menghilangkan karat serta kerak besi baja. Jadi bisa dikatakan, bahan ini sangat berbahaya jika terkena anggota tubuh manusia.

Mari kita bayangkan jika cairan keras ini  disiramkan kepada seseorang, baik itu ke kulit atau ke anggota tubuh yang vital lain pasti akan terjadi reaksi yang luar biasa. Apabila cairan tersebut disiramkan ke anggota tubuh seseorang, pasti terdapat tujuan yang terselubung, bukan suatu kesengajaan, sebab tidak digunakan sebagaimana mestinya. Yang terjadi dan dirasakan kepada orang yang disiram, tentu itu termasuk penganiayaan dan kedzaliman yang bersifat ringan maupun berat.

Kasus penyiraman yang terjadi pada Novel Baswedan, kembali menjadi topik pembahasan publik. Sebab, sang pelaku yang merupakan penegak hukum hanya dituntut satu tahun penjara saja. Tentunya sangatlah tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh korban yaitu Novel Baswedan. Padahal, penyiraman tersebut sampai menyebabkan cacat permanen pada mata sebelah kiri, yaitu mengalami kebutaan.

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar membeberkan, terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semestinya mendapatkan hukuman berat dan setimpal. Tuntutan hukuman satu tahun penjara dinilai sangatlah janggal sebab dinilai ada percobaan pembunuhan, (alinea.id, 28/6/2020). Semestinya sesuai bunyi pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pada hari Ahad, 14 Juni 2020, kediaman Novel Baswedan didatangi oleh Rocky Gerung bersama sejumlah tokoh lainnya di jalan Deposito T8, RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara. RR memaparkan, “Bahwa saya datang ke sini sengaja, bertujuan untuk melihat kondisi ada hal apa di balik butanya mata pak Novel. Meskipun, kita tahu bahwa dengan butanya mata bapak Novel sudah tidak peduli lagi yang sudah bertahun-tahun. Jadi, yang lebih bahaya pada saat ini adalah adanya tuntutan jaksa sebagai air keras baru buat mata publik dan mata keadilan.”

Tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa pelaku merupakan tuntutan yang irrasional menurut penilaian Rocky Gerung. Oleh sebab itu, pihaknya mengadakan penggalangan gerakan yang dinamai sebagai “NEW KPK” untuk menghalangi mata publik dibutakan oleh air keras kekuasaan.

Melihat penanganan dalam kasus yang terkesan tidak adil ini, semestinya membuka mata dan membuktikan bahwa rezim demokrasi telah gagal dalam menegakkan hukum keadilan. Menjadikan sistem yang semestinya memberikan keadilan malah menjadi kerdil. Negara juga gagal menangani pemberantasan korupsi, sebab pejuang kasus korupsi tengah terzalimi. Keadilan menjadi ambyar, sebab satu perkara ini saja memunculkan banyak pro kontra yang tak berujung.

Jelas keadaan ini, sangatlah bertolak belakang jika aturan Islam. Islam memerintahkan kepada setiap umat manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan amal perbuatan yang telah dilakukan. Seperti halnya yang tercantum dalam TQS: An-Nisaa(4): 58 yang artinya :

“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.”

Dalam ayat lain Allah Swt. memerintahkan kita untuk menegakkan keadilan seperti termaktub dalam firman-Nya. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang melakukan perbuatan keji, kemunkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”(TQS. An Nahl:90).

Keadilan merupakan salah satu esensi dari ajaran Islam. Ada lebih dari 53 kata adil atau ayat yang mengandung kata adil dalam Al-Quran. Sebagian ahli fikih memaknai keadilan, yakni ‘menempatkan sesuatu pada tempatnya’ yang dapat diartikan memberikan orang sesuai dengan porsi dan bagiannya yang sebenarnya.

Allah-lah yang menurunkan Al-Quran dengan membawa kebenaran dan menurunkan keadilan (TQS. 42:17). Bagi manusia, Al-Quran merupakan petunjuk dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang batil (TQS. 2:185). Jalan kebenaran dalam Al-Quran itu sama dengan jalan keadilan, yaitu adil terhadap Tuhan Pencipta yang menciptakan manusia dengan sempurna (TQS. 7:29).

Begitulah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. memberikan petunjuk agar kita sebagai umat berlaku adil. Maka jalan satu-satunya dengan diterapkan Islam secara menyeluruh, keadilan akan terwujud dalam kehidupan, baik individu, keluarga, bermasyarakat atau pun bernegara.

Wallahu  a’lam bi ash-shawab

Baca Juga :  Tolak Komunis dan Semua Sistem Kufur. Opini Heni Kusmawati
Loading...

Baca Juga