oleh

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Pemalak Rakyat?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Pemalak Rakyat? Oleh: Siti Mawadah, S.T., Pemerhati Sosial.

Belum selesai masalah gaji pegawai dan pekerja yang dipotong dengan beraneka macam iuran, seperti BPJS Kesehatan dan lain-lainnya. Saat ini para pegawai dan pekerja kembali dipusingkan oleh keputusan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera yang telah ditanda tangani Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.

Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh pekerja di negeri ini wajib menjadi peserta dan gajinya akan dipotong 3% per bulan untuk iuran simpanan Tapera. Nantinya simpanan Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera menurut aturan ini akan mengelola simpanan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) dan juga dari seluruh pekerja swasta dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. (katadata.co.id, 3/6/20).

Pemberlakuan PP Tapera di tengah pandemi saat ini, tidak ubahnya seperti alat pemalak rakyat yang justru makin menambah deretan beban ekonomi yang tidak kunjung teratasi. Disaat perekonomian rakyat melemah, pemerintah dengan sangat percaya diri malah memangkas penghasilan rakyat. Dengan dalih mengatakan bahwa Tapera merupakan solusi mengatasi blocklog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Polres Jakbar Bersama Tiga Pilar Gelar Apel Pasukan Antisipasi Banjir

Tempat tinggal layak huni merupakan kebutuhan dasar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara yang sudah seharusnya untuk dipenuhi, tanpa perlu adanya iuran wajib yang justru membebani rakyat. Namun sebaliknya, negara saat ini lagi-lagi menunjukkan sifat aslinya sebagai rezim zalim pemeras rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Tentu saja rezim hari ini merupakan hasil produk sistem sekuler kapitalis yang terus menerus menyengsarakan rakyatnya.

Negara yang seharusnya menjadi peri’ayah (pelayan) urusan rakyat, dalam sistem sekuler kapitalis negara tak ubahnya hanya sebagai regulator dan pemalak. Negara hanya sebagai pengesah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan agar legal diberlakukan di tengah masyarakat, kemudian lepas tangan tanpa peduli akan nasib rakyatnya. Alih-alih dengan kebijakannya bisa menyejahterakan rakyat, malah menyejahterakan oligarki.

Baca Juga :  Iwan, Driver Go-Send Same Day Delivery Dengan Keterbatasan Fisik

Berbeda dengan sistem Islam yang aturannya lahir dari Sang Pengatur kehidupan manusia, maka sudah pasti aturannya akan sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati. Dalam sistem Islam, pemimpin merupakan peri’ayah (pelayan) urusan rakyat dengan berlandaskan hukum syara’. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa rumah bagi rakyat miskin tentunya dengan persyaratan layak huni, nyaman, biaya terjangkau dan syar’i. Negara tidak membebankan rakyatnya dengan mewajibkan menabung, yang apabila tidak dibayar maka akan dikenakan sanksi.

Negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator, baik kepada Badan Usaha, bank-bank, maupun pengembang perumahan.

Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW setelah beliau hijrah, di Madinah bangkit sebuah gerakan pembangunan yang sangat luas, bahkan menjadi industri bangunan yang mendapat perhatian kaum Muslim.
Adapun sumber pembiayaan pembangunan perumahan diambil dari baitul mal dan pembiayaan bersifat mutlak, sumber-sumber pemasukan maupun pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat. Bukan dengan cara pemupukan dana yang dihimpun dari rakyat lalu didepositkan atau diinvestasikan di pasar modal, bukan pula dengan cara utang atau penarikan pajak kepada seluruh rakyat. (muslimahnews.com, 27/6/20)
Maka semua ketersediaan kebutuhan dasar rakyat berupa rumah layak huni bagi rakyat miskin dapat terwujud jika adanya sistem Islam yang diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islam, sehingga rakyat akan terbebas dari penderitaan dan dapat merasakan kesejahteraan di bawah naungan Islam.

Baca Juga :  Menjaga Marwah Banten, Sebuah Opini Udin Saparudin

Sebagaimana firman-Nya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-A’raf : 96) []

Loading...

Baca Juga