SUARAKEADILAN.ID – Ketum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Diko Nugraha angkat bicara terkait polemik Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Hotel Sultan pada 8 – 10 April 2022.
Diko Menyatakan, bahwa gelaran Kongres Bersama atau Kongres Penyatuan yang diinisiasi Majelis Pemuda Indonesia (MPI). Telah berhasil digelar dan Muhammad Ryano Panjaitan terpilih sebagai Ketua Umum.
Tiga Kubu KNPI yang ikut dalam Kongres XVI adalah KNPI dibawah kepemimpinan Noer Fajriensyah, Dian Assafri, dan juga Cupli Risman. Dan dihadiri serta mendapatkan dukungan dari 165 OKP dari 195 yang sah sebagai anggota.
“Kongres penyatuan ini dihadiri dan didukungan oleh 165 dari 195 OKP yang berhimpun di bawah naungan KNPI. Dari 165 OKP tersebut telah bersepakat dan memutuskan menggelar kongres KNPI XVI,” ujar Diko di Menteng Raya 58, Sabtu (16/04/2022).
Diko juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Bab III Anggaran Dasar KNPI. Bahwa kedaulatan tertinggi organisasi ada di tangan anggota (OKP) dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres.
“Maka seluruh keputusan Kongres KNPI ke XVI yang telah didukung dan dihadiri oleh mayoritas anggota. Selaku pemegang kedaulatan tertinggi adalah sah dan legal secara hukum,” tegas Ketum PP GPI.
Diko pun ikut menanggapi statement Haris Pertama. Yang menyatakan bahwa terpilihnya Ryano Panjaitan pada Kongres KNPI ke XVI di Hotel Sultan tidak sah.
“Haris itu Ketua Umum Paguyuban KNPI, jadi bukan ormas KNPI. Sebab ormas yang sah dan legal itu harus memiliki badan hukum dari Kemenkumham,” tandas Diko Nugraha.
“Bahwa, selain KNPI yang dipimpin oleh Haris Pertama itu hanya Paguyuban. KNPI versi Haris juga didukung oleh ormas yang statusnya masih terlarang, yaitu Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII),” lanjut Diko.
Diko pun berharap kepada seluruh OKP yang telah hadir dan mendukung Kongres penyatuan di hotel sultan. Tidak terpengaruh atas statement Haris tersebut. Karena Haris Pertama hanya Ketum Paguyuban KNPI. Dan tidak memiliki hak apapun untuk menyatakan Kongres KNPI sah atau tidak secara hukum.
“Kami berharap seluruh OKP tetap istiqomah dalam semangat penyatuan. Pemuda harus bersatu, jangan terpengaruh dengan suara sumbang Ketum Paguyuban KNPI. Yang tidak memiliki legalitas hukum apapun,” harap Ketum PP GPI.
Untuk itu, lanjut Diko, setelah kongres bersama dengan proses yang cukup konstitusional dan legitimate berdasarkan AD/ART KNPI. Dan dihadiri oleh 165 OKP serta 34 DPD 1 KNPI. Serta didampingi oleh tim 9 yang telah ditunjuk oleh pimpinan OKP untuk menyatukan KNPI. Maka terpilihnya M. Ryano Panjaitan adalah sah secara hukum.
“Jadi jangan ada lagi pihak-pihak yang masih mengklaim sebagai Ketum KNPI. Apalagi yang tidak punya legalitas dan hanya menjadi Ketua Paguyuban KNPI,” pungkas Diko Nugraha. (RED).