oleh

Aksa Mahmud dan Jusuf Kalla Terseret Kasus Sengketa Tanah di Jeneponto

SUARAKEADILAN – Persoalan sengketa tanah seakan tak ada habisnya, penegakan hukum seakan hanya menjadi bayangan semu dalam mencari keadilan.

Seperti kasus tanah seluas 140 hektar milik masyarakat Jeneponto, Sulawesi Selatan. Yang telah dikuasai oleh Bosowa group, PLN Persero dan PLTU Punagaya Jeneponto. Diantara 140 hektar ada 87 hektar milik Daeng Aziz.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Hizbullah A Sudjana SH, juga pengacara senior Eggi Sudjana SH, Daeng Aziz menyatakan, sebelum kita ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Jaksa Agung, sebelumnya yaitu kasasi di Mahkamah Agung yang menurut saya itu diluar koridor hukum.

“Padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada seluruh lembaga khususnya dalam penegakan hukum yaitu bagian juga dari Mahkamah Agung. Tapi ada putusan kasasi yang menurut saya tidak sesuai amanah hukum dan tidak mematuhi perintah Presiden,” ucap Daeng Aziz di Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Sementara Hizbullah SH, menjelaskan, mengenai surat yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung itu konteksnya baru-baru ini yang sedang viral yaitu kasus Johny G Plate yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Dalam hal itu ada permasalahan dengan PT Bukaka, Bukaka itu satu group dengan Bosowa yang dibawahi oleh Jusuf Kalla dan Aksa Mahmud. PT Bukaka ini kita ketahui di Jeneponto membangun 9 tower diatas tanah milik ahli waris yang diklaim oleh PT Bosowa yang seolah-olah milik mereka tanpa ada ijin dari ahli waris.

Baca Juga :  Ketum ARM : Saya Tidak Akan Mentolelir Aktivis ARM yang Melakukan Pelanggaran Hukum

“Padahal sampai saat ini tanah tersebut masih dalam status sengketa antara PT Bosowa dengan ahli waris, yang dimana sudah dimenangkan di PN Jeneponto dan PT Makassar lalu dalam kasasi dikalahkan. Kami menduga kuat adanya mafia tanah, seperti dalam putusan Mahkamah Agung hanya 12 lembar bahkan pertimbangan hukumnya saja hanya 2 lembar yang menitikberatkan kepada pembeli beritikad baik,” ucap Hizbullah.

Padahal dalam fakta hukum, kewenangan Mahkamah Agung ditingkat kasasi tidak berhak lagi memeriksa yudisfaksi. Itu bisa dilakukan apabila adanya kekhilafan hakim, novum dan lainnya. Karena yang memiliki kewenangan memeriksa fakta hukum yaitu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

“Mirisnya, putusan kasasi yang hanya bisa dikatakan 1 paragraf hanya mengatakan PLTU Punagaya Jeneponto telah beritikad baik karena telah melakukan penelitian terlebih dahulu. Dan penelitiannya tidak dijabarkan apa saja yang dilakukan dalam penelitian tersebut,” tanya ia.

Sementara ditingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sudah di simpulkan, kelalaian-kelalaian dari tergugat dalam hal ini PLN-PLTU. Dalam proses pembebasan lahan itu sudah ada dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Daud Nompo, kenapa itu tidak jadi data awal yang seharusnya ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekjen GPI: Rakyat Sendiri Diberlakukan PPKM, WNA China Bebas Keluar Masuk Indonesia

“Adapun pelaku yang menjual tanah milik rakyat diantaranya milik Daeng Aziz kepada Bosowa yaitu Daeng Kawali, dan ia sudah di vonis bersalah oleh PN Jeneponto dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Lalu kenapa putusan kasasi mengatakan pembeli beritikad baik, padahal Daeng Kawali itu bukan pemilik sah tanah tersebut,” ungkapnya.

Diwaktu yang sama, Eggi Sudjana juga telah melayangkan surat PK kepada Jaksa Agung. Berkaitan dengan adanya 9 tower yang didirikan diatas tanah milik Daeng Aziz, itu kan sangat menista secara hukum. Padahal Daeng Aziz yang merupakan kliennya sudah dimenangkan dalam tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dan juga Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

“Pertama saya ada Novum banyak waktu itu, paling tidak kok orang meninggal dijadikan objek hukum lalu kedua ada kekhilafan hakim. Saya juga sudah buktikan, dia (hakim) merasa pembeli beritikad baik, padahal tidak ada itikad baiknya kan di PN dan PT kalah kenapa ada itikad baik,” kata Eggi.

Baca Juga :  Ismahi Jakarta: Dijadikan Budak di Negeri Sendiri, Tolak Omnibus Law

Yang terakhir ketidakonsistenan pasal-pasal yang diterapkan, itulah poin yang mengharuskan kita ajukan PK. Kita harap putusannya itu dimenangkan atas ijin Allah. Selain itu, kami juga akan memberikan dokumen tambahan berupa foto lokasi yang sudah berdiri 9 tower, tujuannya agar bisa cepat memproses Jusuf Kalla dan Aksa Mahmud.

“Jadi saya tegaskan, kalau tidak ada pemeriksaan terhadap mereka dalam konteks tanah ini, dipastikan Jaksa Agung telah melalaikan hukum dan ini persoalan serius dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Saya menekankan kembali, saya sudah datang ke Komisi Yudisial (KY) berkali-kali dan sudah ditemukan pelanggaran kode etik hakim. Namun sampai hari ini saya belum menerima putusannya apa?.

Jadi logika hukum yang sudah jelas, tiba-tiba mengalahkan putusan di PN dan PT kan tidak mungkin kalau tidak ada suap. Yang menyedihkan, tandas Eggi yang mendapat informasi, bahwa PK yang sedang berproses di Kejaksaan Agung terindikasi sudah mulai mau dikalahkan karena ada suap hampir 20 miliar. “Walaupun informasi itu belum dapat di verifikasi, maka mari kita verifikasi dalam putusan PK nanti, jadi kalau PK ini dikalahkan maka dipastikan suap ini jalan,” tutupnya. (ELC)

Loading...

Baca Juga