oleh

Kebijakan BPKAD Kab Sorong Soal Dana Otsus Diduga Salahi Aturan

SUARAKEADILAN – Kabupaten Sorong-Dana Hiba bantuan Sosial, yang bersumber dari Dana Otonomi Kusus (Dana Otsus) di tagani langsung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Sorong.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Sorong La Ode S.Sos MSi, (Rabu 16/01/2019). Dijelaskan La Ode, Dinas Koperasi dan UKM cuma menerima Proposal dan merekap saja. Karena DPA dipegang dan diatur oleh BPKAD. Jadi semua Proposal di serahkan ke BPKAD diseleksi dan bayar melalui Kantor Keuangan Daerah.

“Untuk Tahun Angaran 2018 ada Bantuan Sosial ( Bansos) Dana Hiba yang bersumber dari dana Otsus, diberikan kepada 304 Orang dari semua Distrik yang kasih masuk Proposal Bantuan Sosial. Sesuai dengan kebijakan dan perintah dari BPKAD kabupaten Sorong, Dana Otonomi Khusus harus di bagi. Orang Asli Papua mendapatkan Alokasi Dana Otsus 80%  dan Non Papua mendapatkan Alokasi dana 20%. Ucap “La Ode

Baca Juga :  Gerakan Pemuda Jakarta Minta Komisi I DPR Panggil Komnas HAM

Lanjut La Ode, total Anggaran 750 juta dibagi ke pemohon bantuan sebanyak 304 Orang. Namun pembayaran proposal oleh BPKAD setelah penutupan Kas Daerah, pembayaran terhitung Tanggal 28,29,dan 31 Desember 2018, dari Total 304 Orang terbayar 200 lebih, dan sisa 100 lebih belum di bayar karena yang bersangkutan penerima bantuan tidak hadir. Sisa 200 jutaan di kembalikan ke Kas Daerah sesuai perintah BPKAD.

Salah satu mama papua yang enggan disebutkan namanya, saat di jumpai tim Media di Kelurahan Makbusun, Jumat (18/1/2019) mengatakan pembayaran bantuan memang bervariasi. Tergantung jenis usahanya.

“Tetapi kalau mau dilihat, kami semua pengusaha mama Papua. Untuk jenis usaha, paling cuma jual pinang, jual bensin. Bantuan yang kami  dapat per orang, ada yang 2 juta, juga ada yang dapat 3 juta. Sedangkan bantuan bagi pengusaha yang Non Papua sangat besar. Karena hampir rata-rata semua masukan proposal dalam bentuk usaha kios. Ada yang mendapatkan 3 juta, 4 juta, bahkan sampai 5 juta. Sangat disayangkan kebijakan Dari BPKAD. Padahal sudah jelas tata cara penggunaan Dana Otsus bagi kesejahraan Orang Asli papua. Bukan kesejahteraan bagi Orang Non Papua,” kata Mama Papua ini.

Dana Otonomi Khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut. Pemerataan pelayananan dan peningkatan Kualitas Pendidikan. Pemerataan pelayanan dan peningkatan Kualitas Kesehatan. Berkembangnya ekonomi rakyat yang didukung oleh Infrastruktur Daerah yang berkualitas. Pemerataan dan peningkatan Kualitas Pelayanan di Sektor Perhubungan. Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Orang Asli Papua. Penciptaan dan perluasan lapangan kerja bagi Orang Asli Papua.

Baca Juga :  Ketua PW NU Banten Legowo Terima Kekalahan Jokowi Amin di Banten

“Jadi Dana Otsus itu bukan untuk Kesejahteraan Non Papua melainkan, diperuntukan bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua. Sangat lucu kalau kebijakan datang dari Kepala BPKAD Kabupaten Sorong untuk pembagian-pembagian Bansos. Yang dananya bersumber dari Dana Otsus, bahwa 80% untuk Orang Asli Papua dan 20% untuk Non Papua,” jelas Mama Papua ini.

Pada Tanggal 16 Januari 2019,awak media berusaha untuk menemui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Sorong, Ari Wijayanti SE MM di kantornya. Salah satu Stafnya, Ibu Kaban, menjelaskan, Ani Wijayanti sedang rapat bersama staf dan Kepala Bidang. Beberapa saat kemudian awak media berusaha lagi menghubungi kembali melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun belum dijawab. (JFS)

Loading...

Baca Juga