oleh

Opini Muhammad Yamin: Memahami Insiden Pembakaran Al-Qur’an Di Swedia Sebagai Pemicu Dan Simbolisasi Gerakan Islamophobia Global

Kegagalan untuk mengatasi insiden kebencian dan subyektifitas kebebasan seperti itu menciptakan lingkungan di mana Islamofobia menjadi lebih normal terjadi di manapun di dunia. Pada akhirnya semua itu menghasilkan lingkungan yang memusuhi dan berbahaya bagi umat Islam.

Apa yang bisa dilakukan Umat Islam dan Pemerintah indonesia?
Menteri luar negeri Swedia, Tobias Billstrom, menggambarkan tindakan Paludan sebagai “mengerikan” tetapi merujuk pada “perlindungan kuat” negara untuk kebebasan berekspresi dalam konstitusi Swedia sebagai alasan pihak berwenang tidak menghentikan acara tersebut.

Amerika Serikat menanggapi dengan cara yang sama, menggambarkan tindakan itu sebagai “sangat tidak sopan” tetapi berhenti mengutuknya.

Sangat menarik bahwa pihak berwenang gagal (atau mungkin hanya tidak ingin) melihat insiden seperti itu sebagai bermotivasi kebencian dan berbahaya, mengingat kriminalisasi mereka atas perilaku serupa yang menargetkan kelompok islam yang terpinggirkan.

Baca Juga :  Logika Agama Allah Itu Dekat Atau Jauh?

Media Eropa, yang umumnya memandang pembakaran Al-Qur’an baru-baru ini di Stockholm sebagai provokasi, membatasi diri untuk menyampaikan reaksi dari dunia Muslim.

Pers terutama berfokus pada bagaimana insiden tersebut telah membahayakan tawaran keanggotaan NATO Swedia yang dijegal Turki. Organisasi gereja Eropa tidak mengeluarkan kecaman, sementara kelompok masyarakat sipil di Eropa diam saja.

Namun, tidak dapat diterima bahwa organisasi-organisasi Muslim di Eropa dan belahan dunia lain, bahkan tidak berusaha membuat siaran pers untuk mengutuk tindakan Paludan juga Wagensveld. Reaksi yang diredam dapat dilihat sebagai indikator betapa nilai-nilai agama secara bertahap terkikis.

Kurangnya sistem hukum pidana standar di antara negara-negara Eropa menambah kesulitan untuk mencegah lebih banyak tindakan semacam itu.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Terharu, Bupati Zaki Rubah Hari Lahir Tangerang

Di beberapa negara, termasuk Swedia, Denmark, juga Jerman, orang bebas menghina dan tidak menghormati agama apa pun.

Karena tindakan seperti membakar Alquran tidak termasuk dalam lingkup hukum pidana internasional, nampaknya sudah waktunya negara-negara mayoritas muslim menginisiasi Konvensi Internasional untuk melindungi situs suci, simbol keagamaan atau praktek ibadah keagamaan.

Agar dimasa depan tidak ada lagi penodaan dan pelecehan terhadap kitab suci dan praktek keagamaan islam dengan berkedok kebebasan berkespresi atau dlih-dalih politik internasional apapun.

Berkaca dari kasus Nupur Sharma pada Juni 2022 lalu yang dipecat dari jabatannya sebagai Juru Bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) di India, setelah sebelumnya Sharma menghina Nabi Muhammad dalam sebuah wawancara di televisi.

Baca Juga :  Standar Ganda Bawaslu RI: Kenapa Hanya Gubernur DKI Yang Dipanggil?

Hal itu bisa terjadi berkat kesatuan dan persatuan pemimpin dan penguasa muslim dunia dalam melakukan tekanan terhadap pemerintah PM Narendra Modi.

Dalam menyikapi kasus pembakaran Al-Qur’an dan pelecehan terhadap praktek keagamaan Islam, bersatunya para penguasa muslim dan berbagai organisasi Islam Internasional, akan memberi dampak nyata. Seperti yang pernah dilakukan dengan baik dalam kasus Nupur sharma.

Loading...

Baca Juga