SUARAKEADILAN – Berniat merampas tas milik seorang waria, dua orang akhirnya harus berakhir di penjara. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menggunakan jasa untuk berhubungan intim.
Apes, itulah nasib yang dialami pelaku JW (19) warga Gang Amal I RT 001/06 Palmerah Jakarta Barat. Gimana tidak, JW ditangkap anggota Buser Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat setelah aksinya kepergok merampas barang milik korban Fajar Gunawan alias Reksa di Jalan Daan Mogot pada Rabu (17/10/2018) dini hari lalu. Sedangkan, satu pelaku lainnya (AS) berhasil melarikan diri.
Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri SH MH, menerangkan, kejadian tersebut berawal pada saat pelaku ingin melakukan hubungan intim kepada korban. Sebelumnya pelaku memang sudah berniat akan merampas barang milik korban.
Kemudian pelaku JW langsung mengalungi pisau badik di belakang leher korban, sedangkan pelaku AS berusaha merampas tas korban yang saat itu diletakan di atas paha korban.
“Modus mereka (pelaku) yang sudah berniat merampas barang korban. Berpura-pura meminta menggunakan jasa korban (waria) untuk berhubungan intim dengan korban yang sedang menjajakan diri,” tutur H Khoiri, Minggu (21/10/18).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, korban yang mengetahui aksi pelaku langsung melawan dan berusaha mempertahankan tas miliknya. Seketika itu pula, pelaku langsung melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengenai leher dan tangan korban
Pada saat bersamaan, tim buser yang sedang observasi wilayah, mengetahui peristiwa tersebut. Mereka langsung meringkus pelaku, JW berhasil ditangkap sedangkan AS berhasil melarikan diri.
“Pelaku JW berhasil kita tangkap sedangkan AS melarikan diri. Mengingat AS memakai jaket ojek online, dengan mudah berhasil berbaur dengan ojek online lainnya yang sedang berkerumun di lokasi kejadian,” tambah Antonius
Dari penangkapan terhadap tersangka, kata Antonius, pihaknya menyita barang bukti. Berupa satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, dan sebilah pisau badik bergagang kayu
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AS. Untuk JW kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” Katanya. (DDR/NVD)