oleh

Zondervan: BUMD Kota Tanjungpinang Targetkan 2019 Renovasi Pasar Selesai

SUARAKEADILAN – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang Zondervan di ruangan kerjanya. Mengatakan untuk tahun 2019 ini akan melakukan renovasi pasar yang sudah tidak layak, akan di benahi dan di bagusi lagi. Untuk memenuhi seluruh fasilitas yang diperlukan oleh pedagang Pasar baru 1 (Pb1) dan Pasar baru 2 (Pb2).

“Yang jelas saya akan penuhi apa-apa saja seluruh fasilitas Pb1, Pb2 dalam waktu satu, dua bulan ini,” ungkap Zondervan.

Salah satu yang jadi pembenahan pengamanan yang diutama oleh pihaknya adalah pesangan CCTV yang langsung terpantau oleh kantor BUMD.

Ada 8 CCTV yang kita pasang PB 1 dan PB 2 nanti langsung terpantau di kantor BUMD,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati Terpilih Wajo Hadiri Maulid Nabi di Ponpes DDI Al Muhkhlisin Paria

Kata dia, hal ini bertujuan untuk memberikan pembenahan pelayanan dan kenyamanan pasar yang dibawah pengelolaan BUMD.

“Kami selalu melakukan pembenahan yang sesuai dengan perhitungan,dan apa yang harus di kerjakan sesuai dengan rencana,” tuturnya

Untuk bangunan-bangunan pasar, di tahun 2019 ini BUMD akan melakukan pengecatan dan akan melakukan perbaikan fasilitas-fasilitas yang harus diperbaiki atau yang perlu digantikan.

“Target kita, thn 2019 sudah terpenuhi semua perbaikan serta fasilitasnya. Yang bocor kita perbaiki, kita cat dan lain-lain. Namun tidak sesempurna mungkin, tapi akan dibuat dengan sebaik-baik mungkin,” jelasnya.

Dia menambahkan, kalau ada pedagang yang bandel. Meja yang di sewakan oleh BUMD, di sewakan lagi oleh pedagang lain akan di kenakan sanksi. Sanksinya meja tersebut akan di tarik oleh BUMD.

Baca Juga :  Raih Adipura, Petugas Kebersihan Pemko Tanjungpinang Dapat Bonus

“Pedagang membayar sewa meja pasar sebulan sekali, paling lambat tiga bulan. Kalau selama tiga bulan tidak di bayar juga akan kita tarik meja tersebut,” tegasnya

Himbauan dari Zondervan, untuk pedagang saling kordinasi dan menjaga kebersihan pasar, dan menjaga pasar agar selalu kondusif. (SPN)

Loading...

Baca Juga