oleh

Melawan, Pelaku Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas

SUARAKEADILAN – Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Iverson Manosoh mengungkapkan pelaku curanmor (pencuruan kendaraanbermotor). Dari hasil ungkap tersebut, petugas menangkap tersangka AS (29).

“Dari penangkapan terhadap tersangka AS, kita mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian. Berikut kunci letter Y yang digunakan tersangka,” Ujar Kompol Iverson Manosoh, Kamis (15/11/18).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan kronologi terungkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor. Menurut Supriyatin, pada waktu kejadian, pelaku tertangkap tangan sedang mencoba merusak kunci kontak sepeda motor milik pelapor yang sedang terparkir di lokasi kejadian dengan menggunakan kunci leter “Y”.

“Perbuatan tersangka diketahui oleh warga. Namun pelaku curanmor berusaha kabur dan lari karena diteriaki maling oleh warga ditempat sekitar,” Jelas Supriyatin.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan, unit anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi ditempat kejadian mendengar teriakan warga dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor yang akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti kunci leter “Y” yang disembunyikan .dari saku celana pelaku.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pesisir Selatan Bersihkan Toilet Masjid di Kota Padang

“Barang bukti yang diamankan antaranya 1 Unit Sepeda motor suzuki satria FU, warna Biru, tahun 2014, No.Pol. B-3925-FSG, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, satu) buah kunci leter “ Y”. Berikut dengan anak kunci, dan 1 (satu) lembar STNK dari kendaraan yang diambil,”Tambah Supriyatin.

Dari keterangan pelaku, kata Supriyatin, pelaku sudah sering beraksi di Wilayah Tambora. Dari keterangan itu. petugas melakukan pengembangan untuk menunjukan sepeda motor sebagai barang bukti lainnya

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J,” Lanjutnya

Dalam pengembangan selanjutnya, kata Supriyatin, tersangka sempat berkelit dan mencoba melarikan diri dari kawalan petugas sehingga Unit Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga :  Gila, WN Prancis Usia 65 Tahun Eksploitasi Seksual 305 Anak

“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka mencoba melarikan diri,” katanya

Dari hasil ungkap tersebut, tersangka AS yang merupakan warga Jalan keadilan dalam RT 09 / 01 Keagungan, Tamansari Jakarta Barat. Tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora bersama ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (NVD/DDR)

Loading...

Baca Juga