SUARAKEADILAN – Ahli waris tanah milik Almarhum Bahere di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mendatangi PT Timah Investasi Mineral (TIM) guna menyelesaikan persoalan yang kini tanah tersebut dieksplorasi oleh PT TIM.
Dedi Umasugi, SH., MH. Selaku kuasa hukum ahli waris usai menggelar pertemuan menyatakan, hari ini kita sudah bertemu direktur PT TIM pak Didik. Meskipun agak alot dalam pertemuan hari ini, namun beliau sudah berkomitmen kepada ahli waris.
“Beliau menyampaikan bahwa dirinya akan memfasilitasi pertemuan kami dengan PT Multi Mineral Utama Nusantara (MMUN) yang dalam beberapa kali mangkir dalam setiap pertemuan,” ungkap Dedi usai menggelar pertemuan di kantor PT TIM, Rabu (1/11/2023).
Padahal, sambung Dedi, PT MMUN sendiri lah yang mengklaim memiliki tanah ahli waris. Sedangkan dalam pertemuan kami membawa langsung ahli waris juga pak Camat yang menandatangani SKT.
“Mereka (ahli waris) justru tidak pernah menjual ke siapapun tanah tersebut, jadi kami harap PT MMUN dapat hadir dalam pertemuan berikutnya,” tegasnya.
Direktur PT TIM juga berjanji dalam beberapa hari kedepan akan berkoordinasi guna pertemuan kembali.
Menurutnya, diatas tanah kami seluas 161 hektar, sementara 2,1 hektar sudah dieksplorasi oleh PT TIM. Dari keterangan PT TIM sendiri menyatakan bahwa tanah itu ia peroleh dari PT MMUN, dan hal itulah yang akan kita telusuri.
“Mana bukti kepemilikan saudara (PT MMUN), bahkan sampai saat ini PT MMUN tidak pernah menyerahkan bukti kepemilikannya,” imbuh Dedi.
Dedi berpendapat, PT MMUN justru cenderung lari setiap diminta untuk pertemuan.
Kami berharap dengan adanya komunikasi pak Didik dengan PT MMUN kita dapat menggelar pertemuan langsung.
“Selain itu kami juga sudah membuat laporan di Polda Sultra dan kami juga berencana akan melaporkan juga ke Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri,” pungkas ia.
Jadi kami tegaskan kembali, persoalan Rempang berpindah ke Halmahera dan kini berpindah ke Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dedi Umasugi juga menjelaskan, bahwa di dalam Pasal 135 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menerangkan, Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Komitmen Negara dalam menjaga tanah rakyat dalam pertambangan sangatlah jelas ditunjukan dalam undang-undang ini, kendati demikian masih banyak perlakuan menyimpang yang di lakukan pihak perusahaan dalam melakukan kegiatan penambangan. (ELC)